Kantor desa adalah tempat dimana digunakan oleh pemerintah desa terkait untuk melaksanakan kegiatan administrasi. Kegiatan administrasi yang diproses antara lain ialah pembuatan surat keterangan tidak mampu, kartu tanda penduduk, kepengurusan kartu keluarga. Tidak hanya itu, pemerintah desa pun memproses surat pindah domisili.
Kantor Desa adalah pusat pelayanan di Desa, menjadi central segala kegiatan yang ada di Desa, baik itu di bidang Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor Desa.
Kantor Desa Taba Pasmah adalah kantor yang baik untuk pelayanan dan memberikan rasa nyaman bagi setiap warga yang hendak melaporkan atau sekedar meminta pelayanan surat-menyurat. Kantor Desa Taba Pasmah telah dilengkapi beberapa fasilitas penunjang lainnya.
Senin, 30 Agustus 2021 Pemerintah Desa Taba Pasmah melakukan foto bersama untuk kelengkapan data website desa setela apel pagi dilaksanakan. Sementara pelayanan lainnya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.